MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENEYELESAIAN SENGKETA WARIS TANAH ANTARA KELUARGA DI SERANG, BANTEN (Studi Kasus Keluarga besar Haji Muzakir Mustofa )

Joko Widarto

Abstract


Abstract

Mediation is a simple alternative in Dispute Resolution in general, including land disputes. The legal basis for this is Law No. 30/1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution. Mediation is a process to resolve disputes that occur between parties, so that a third party is needed as a neutral party and does not take sides with one of the parties. The existence of a third party as a mediator provides legal direction to the disputing parties so that each can legally resolve disputes on the basis of mutual agreement. Especially in land disputes involving the family environment (The parties to the dispute are families). The results of the mediation are stated in a stamped agreement letter, the signature of the disputing parties witnessed by the Mediator. Judging by juridically, the power of law from the results of the mediation is applicable as a law for those who make it.

Keywords: Mediation, Alternatives, Dispute Resolution, Land.

Abstrak

Mediasi merupakan alternatif yang sederhana dalam Penyelesaian Sengketa pada umumnya termasuk juga sengketa pertanahan. Dasar hukum yang mendasarinya adalah UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif. Mediasi merupakan suatu proses untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara para pihak, sehingga diperlukan pihak ketiga sebagai pihak yang netral dan tidak memihak kesalah satu pihak. Keberadaan pihak ketiga sebagai mediator memberikan arahan hukum kepada para pihak yang bersengketa agar masing-masing dapat secara win-win solution dapan menyelesaiakan sengketa secara hukum atas dasar kesepakatan Bersama. Terlebih dalam sengketa waris pertanahan yang melibatkan lingkungan keluarga (Para pihak yang bersengketa adalah keluarga). Hasil mediasi dituangkan dalam surat kesepakatan bermaterai, tanda tangan para pihak yang bersengketa disaksikan oleh Mediator. Ditinjau secara yuridis kekuatan hukum dari hasil mediasi adalah berlaku sebagai Undang-Undang bagi yang membuatnya

Kata kunci : Mediasi, Sebagai Alternatif, Penyelesaian Sengketa, Tanah.


Full Text:

PDF

References


Abbas, Syahrizal. Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syara Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009

Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata. J akarta: Sinar Grafika, Cet IIV. 2008.

Margono, Suyud. ADR (Alternative Dispute Resolution) & ARBITRASE Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum. Bogor Selatan: Ghalia Indonesia, 2004

Rahmadi, Takdir. Mediasi; Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Sutiyoso, Bambang. Hukum Arbitrase, Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Yogyakarta: Gema Media. 2008.

Syafa‟at, Rachmad. 2006. Advokasi dan Pilihan Penyelesaian Sengketa. Malang: ARGITE


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Publisher:

University Press, Universitas Esa Unggul, Jakarta
Jl. Arjuna Utara No.9, RT.1/RW.2, Duri Kepa,
Kec. Kb. Jeruk, Kota Jakarta Barat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11510

Email: semnaslppm@esaunggul.ac.id