Gambaran Sistem Rujukan Berjenjang Dalam Program BPJS Kesehatan Di Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk

Sri Rahayu, Mieke Nurmalasari

Abstract


Social security is mandatory for residents in Social Insurance Administration Organisation and is regulated in Law Number 40 concerning the National Social Security System. Patients who go to the hospital using BPJS must first receive a referral from the Puskesmas. The referral is given if the Puskesmas cannot provide health services due to limited facilities. The Kebon Jeruk District Puskesmas is a health center that carries out referrals in Indonesia. The purpose of this study is to see a description of the tiered referral system. Descriptive statistics were used in this study. The data sources used are primary data and secondary data. The data obtained are then presented in tabulated and graphic form. The results of this study indicate that the Kebon Jeruk District Health Center has an external referral SPO. There is a puskesmas referral flow that explains the health service process until the patient gets a referral letter. The patient needs to be referred to. The highest number of patients based on gender was female, which occurred in 2019 with a total of 20,351 patients. The number of patients referred to the specialist polyclinic in the period 2018 to 2020 is the most in specialist clinic in the service of 11,904 patients. The number of patients based on the referral hospital for the last 3 years is Pelni Hospital with a total of 31,847 patients. Bhakti Mulia Hospital in second place with 13,783 patients.

Keyword: BPJS Kesehatan, Referral Systems, Referral Patients

Jaminan sosial merupakan hal wajib bagi penduduk melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan diatur dalam Undang-undang Nomor 40 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pasien yang berobat ke rumah sakit dengan menggunakan BPJS harus mendapat rujukan terlebih dahulu dari Puskesmas. Rujukan diberikan jika Puskesmas tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan karena keterbatasan fasilitas. Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk merupakan puskesmas yang melaksanakan rujukan di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui gambaran sistem rujukan berjenjang. Statistika deskriptif digunakan dalam studi ini. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Data diolah dan disajikan dalam bentuk tabulasi dan grafik. Hasil penelitian ini adalah Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk mempunyai SPO rujukan eksternal. Terdapat alur rujukan puskesmas menjelaskan proses pelayanan kesehatan sampai pasien mendapatkan surat rujukan apabila pasien perlu dirujuk. Jumlah pasien berdasarkan jenis kelamin terbanyak terdapat pada jenis kelamin perempuan yang terjadi pada tahun 2019 dengan jumlah 20.351 pasien. Jumlah pasien yang dirujuk ke poli spesialis periode 2018 sampai 2020 terbanyak pada poli spesialis penyakit dalam berjumlah 11.904 pasien. Jumlah pasien berdasarkan rumah sakit rujukan selama 3 tahun terakhir yaitu yang pertama RS Pelni dengan jumlah 31.847 pasien. RS Bhakti Mulia menduduki peringkat kedua dengan jumlah 13.783 pasien.

Kata Kunci: BPJS Kesehatan, Sistem Rujukan, Pasien Rujukan

 


Full Text:

PDF

References


Indrianingrum I, Handayani OWK. Input Sistem Rujukan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ( FKTP ) Kabupaten Jepara STIKES Muhammadiyah Kudus , Indonesia Abstrak. Sci J Unnes. 2017;2(2):140–7.

BPJS Kesehatan. Panduan Praktis Sistem Rujukan BPJS. J Kesehat Masy. 2014;16.

Presiden Republik Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Undang Republik Indones Nomor 24 tahun 2011. 2011;1–47.

Setiawati ME, Nurrizka RH. Evaluasi Pelaksanaan Sistem Rujukan Berjenjang dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. J Kebijak Kesehat Indones JKKI [Internet]. 2019;8(1):35–40. Available from: https://jurnal.ugm.ac.id/jkki/article/view/43843

Dylan Trotsek. Analisis Pelayanan Rujukan Pasien BPJS Di RSUD CHATIB QUZWAIN Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. J Chem Inf Model. 2017;110(9):1689–99.

Menteri Kesehatan R. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan. PMK No 001 th 2012. 2012;3(September):1–47.

Ratnasari D. Analisis Pelaksanaan Sistem Rujukan Berjenjang Bagi Peserta JKN di Puskesmas X Kota Surabaya Analysis of The Implementation of Tiered Referral System for Participant of National Health Security at Primary Health Center X of Surabaya. Jaki. 2017;5:145–54.

Menteri Kesehatan R. PMK 43 tahun 2019. 2019;(February):1–9.

Republik Indonesia. Peraturan Badan Penyelengara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. J Chem Inf Model. 2013;53(9):1689–99.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.